Sabtu, 04 Februari 2017

Aplikasi Ruang Desa

Cara Mudah Donwload "Aplikasi Ruang Desa" di Google Play

Google play store adalah media penyedia aplikasi android terbesar di dunia online. Berjuta aplikasi bisa di donwload disini (play store google). Cara donwloadnya sangat mudah dan cepat.

Salah satu aplikasi yang akan segera hadir di google play store, yaitu Aplikasi Ruang Desa.Aplikasi berbasis mobile ini siap diakses, nantinya dapat diunduh secara gratis oleh para pengguna. 

Adapun user (pengguna) adalah fasilitator (pendamping desa dan tenaga ahli) dan perangkat desa. Aplikasi ruang desa ini diluncurkan oleh Kementerian Desa, PDTT dengan dukungan Pemerintah Australia. 

Dengan adanya aplikasi ini, para pendamping desa dan aparat desa akan mudah melakukan komunikasi dan mendapatkan akses cepat terhadap informasi yang mereka butuhkan.

Cara mudah donwload aplikasi berbasis android di play store, sebagai berikut:
  1. Masuk ke layanan penyedia aplikasi Play Store
  2. Search aplikasi di kotak telusuri, jangan lupa ketik nama aplikasi 
  3. Klik aplikasi yang ingin di donwload 
  4. Setelah proses instalasi selesai, silahkan buka aplikasi ruang desa.
  5. Selesai
Nah, karena setiap aplikasi ada cara penggunaanya. Berikut Cara Penggunaaan Aplikasi Ruang Desa

Untuk pengguna pertama aplikasi ruang desa, daftarkan email, password dan nomor handphone Anda. Kemudian Anda akan mendapatkan pesan singkat yang berisi 4 digit kode verifikasi. 

Selanjutnya, isi data diri Anda. Jika Anda sudah mendaftarkan email dan melakukan verifikasi, masukan email dan password untuk login kedalam aplikasi.

Informasi tentang aplikasi ruang desa, silahkan di tunggu pemberitauan dari Kemendesa PDTT.[]
Sumber : kementrian desa

Kamis, 26 Januari 2017

Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 

Rabu, 25 Januari 2017

Kawal & awasi bersama

Pemerintah salurkan Dana Desa setiap tahun. Tahun ini, jumlahnya Rp 60T utk lbh dari 74 ribu desa. Kawal & awasi bersama ya!

SUMBER : https://twitter.com/KemenDesa/status/823399593115152384

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD


 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.

Dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. 

Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. 

Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Selasa, 24 Januari 2017

PELATIHAN KADER PKK

Semangat Bersama Dalam mengembangkan ilmu ke Tata Bogaan dalam acara pelatihan Desa Kader PKK Kramat sukoharjo Yang di pelopori Ibu Kepala Desa Kramat Sukoharjo penuh antusias ....

MUSRENBANG

MUSRENBANG DESA KRAMAT SUKOHARJO KEC. TANGGUL KAB. JEMBER YANG DIHADIRI LANGSUNG OLEH BPK CAMAT TANGGUL SERTA SEMUA ELEMEN TOKOH MASYARAKAT ...