Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2017

Aplikasi Ruang Desa

Cara Mudah Donwload "Aplikasi Ruang Desa" di Google Play

Google play store adalah media penyedia aplikasi android terbesar di dunia online. Berjuta aplikasi bisa di donwload disini (play store google). Cara donwloadnya sangat mudah dan cepat.

Salah satu aplikasi yang akan segera hadir di google play store, yaitu Aplikasi Ruang Desa.Aplikasi berbasis mobile ini siap diakses, nantinya dapat diunduh secara gratis oleh para pengguna. 

Adapun user (pengguna) adalah fasilitator (pendamping desa dan tenaga ahli) dan perangkat desa. Aplikasi ruang desa ini diluncurkan oleh Kementerian Desa, PDTT dengan dukungan Pemerintah Australia. 

Dengan adanya aplikasi ini, para pendamping desa dan aparat desa akan mudah melakukan komunikasi dan mendapatkan akses cepat terhadap informasi yang mereka butuhkan.

Cara mudah donwload aplikasi berbasis android di play store, sebagai berikut:
  1. Masuk ke layanan penyedia aplikasi Play Store
  2. Search aplikasi di kotak telusuri, jangan lupa ketik nama aplikasi 
  3. Klik aplikasi yang ingin di donwload 
  4. Setelah proses instalasi selesai, silahkan buka aplikasi ruang desa.
  5. Selesai
Nah, karena setiap aplikasi ada cara penggunaanya. Berikut Cara Penggunaaan Aplikasi Ruang Desa

Untuk pengguna pertama aplikasi ruang desa, daftarkan email, password dan nomor handphone Anda. Kemudian Anda akan mendapatkan pesan singkat yang berisi 4 digit kode verifikasi. 

Selanjutnya, isi data diri Anda. Jika Anda sudah mendaftarkan email dan melakukan verifikasi, masukan email dan password untuk login kedalam aplikasi.

Informasi tentang aplikasi ruang desa, silahkan di tunggu pemberitauan dari Kemendesa PDTT.[]
Sumber : kementrian desa

Kamis, 26 Januari 2017

Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32