Kamis, 26 Januari 2017

Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 

Rabu, 25 Januari 2017

Kawal & awasi bersama

Pemerintah salurkan Dana Desa setiap tahun. Tahun ini, jumlahnya Rp 60T utk lbh dari 74 ribu desa. Kawal & awasi bersama ya!

SUMBER : https://twitter.com/KemenDesa/status/823399593115152384

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD


 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.

Dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. 

Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. 

Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Selasa, 24 Januari 2017

PELATIHAN KADER PKK

Semangat Bersama Dalam mengembangkan ilmu ke Tata Bogaan dalam acara pelatihan Desa Kader PKK Kramat sukoharjo Yang di pelopori Ibu Kepala Desa Kramat Sukoharjo penuh antusias ....

MUSRENBANG

MUSRENBANG DESA KRAMAT SUKOHARJO KEC. TANGGUL KAB. JEMBER YANG DIHADIRI LANGSUNG OLEH BPK CAMAT TANGGUL SERTA SEMUA ELEMEN TOKOH MASYARAKAT ...


Senin, 28 November 2016

Jumat, 02 Oktober 2015

Selamat Datang di Blog Spot Desa Kramat Sukoharjo

DESA KRAMAT SUKOHARJO

Assalamualikum Wr..wb...
Salam Sejahtera bagi kita semua
Om suasti astu..

         Dalam era globalisasi seperti saat ini,tiada perbedaaan antara alam maya dan alam fana...IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi ) sangatlah penting bagi perkembangan hidup manusia.semua akan terungkap semua akan mudah terjawab dengan hanya memakai telunjuk tangan.manusia takkan susah menggapai impian tinggal bertanya pada para normal sakti yaitu Mbah Google...
         Untuk lebih menambah wawasan akan adanya satu Desa terpencil dibelahan bumi Nusantara ini akan kami kenalkan sebuah nama Desa Kramat Sukoharjo dengan jarak tempuh 5 Km dari Pemerintahan Kecamatan Tanggul 35 Km dari Pemerintahan Kabupaten Jember dan 120 Km dari Pemerintahan Propinsi Jawa Timur.
     Desa  Kramat Sukoharjo merupakan sebuah Desa bentukan pecahan dari Desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang di bentuk pada tahun 1990 dan di pecah pada tahun 1997.pada tahun 1999 bulan Nopember diadakan Pemilihan Kepala Desa untuk pertama kalinya.kemudia Kepala Desa  terpilih tersebut dilantik pada bulan Desember 1999 dan kepala Desa baru ( Ir.Purnomo ) tersebut mulai aktif menjabat sebagai Kepala Desa Kramat Sukoharjo pada bulan Januari Tahun 2000 saat ini pada Tahun 2015 Desa Kramat Sukoharjo sudah 3 periode pemilihan kepala Desa dan yang ke 3 kalinya PILKADES di laksanakan pada bulan Nopember 2014.
         Jumlah Penduduk Desa Kramat Sukoharjo saat ini berjumlah + 7500 jiwa dengan jumlah hak pilih 4.888.sebagian besar penduduk Desa Kramat Sukoharjo bermata pencaharian kopi ataupun bertani,sebagian kecil karyawan ataupun pegawai ada pula yang menjadi kuli bangunan ataupun kuli perkebunan.kebetulan Desa kami memiliki asset/kekayaan Pemerintah yaitu PTP Nusantara XII Kebun Zeelandia yang masuk dalam lingkup Desa Kramat Sukoharjo sehingga dapat menjadi penopang hidup rakyat Desa Kramat Sukoharjo untuk mencari nafkah.ada yang bekerja sebagai tukang sadap karet,ada yang bekerja sebagai pemetik kopi bahkan ada juga yang jadi pengepul LUM ( getah mentah).
          Saya berfikir seandainya Pemerintahan jaman dulu memikirkan keberadaan Desa kami tentulah Desa Kramat Sukoharjo akan jauh lebih maju dari sekarang mengingat program Mantan Bupati Jember MZA.Djalal baru dicanangkan 5 Tahun yang lalu dengan semboyan menata kota membangun Desa.semoga Program Nawa Cita yang di canangkan Bpk Presiden H.Joko Widodo ini akan terus berjalan dengan anggaran 1,5 M akan dapat mempercepat pembangunan Desa yang semula sedikit terancam kewibawaan Desa sebagai kaki tangan Negara paling ujung yang tidak dapat berkembang di habitatnya.sedikit kita simak kalimat dari proklamator Kita Bung Karno " Jangan kau bertanya apa yang Negara berikan Padamu,tapi tanyakan apa yang akan engkau berikan pada Negara"
           Demikian sedikit untaian semoga bermanfaat bagi kita semua...amin


                                                                                                 Kramat Sukoharjo 02 Oktober 2015
                                                                                                                   Penyunting


                                                                                                 YUSUF MAHENDRA SULAIMAN